get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 miliar

Astaga!, Ada Restoran Narkoba di Bali sejak 2019, Pengguna Bisa Langsung Menikmati di Lokasi

Selasa, 31 Mei 2022 | 21:01 WIB
header img
Ilustrasi Restoran Narkoba

BULELENG, iNewsMadiun - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggerebek restoran narkoba di Buleleng. Di tempat ini pelanggan bisa dine in alias mengkonsumsi narkoba secara langsung. Dari penggerebekan itu, 11 orang yang merupakan satu keluarga ditangkap. "Tujuh orang di antaranya sudah tersangka," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers, Selasa (31/5/2022).

Keempat tersangka adalah TOM (50) dan anaknya, AM (23), serta dua keponakan, KLS (45) dan DP (51). Sedangkan istri TOM dan anggota keluarga lainnya masih berstatus saksi. TOM merupakan pemilik rumah sekaligus owner usaha barang haram ini. Sedangkan AM berperan sebagai penjaga restoran dan memberikan akses kepada pelanggan. Kemudian DP adalah kurir yang memasok narkoba ke TOM. Satu tersangka lagi KLS adalah pelanggan yang ikut ditangkap saat penggerebekan.

BNNP Bali menggerebek restoran narkoba di Buleleng. Di tempat ini pelanggan bisa dine in alias mengkonsumsi secara langsung. Foto/Ist
 

Dalam operasi itu, petugas menyita sabu seberat 35,69 gram, uang tunai hasil jualan, alat isap alias bong, handphone dan buku tabungan. Sugianyar menjelaskan, ada dua ruangan di rumah tersangka yang dipakai pelanggan untuk mengkonsumsi narkoba di tempat setelah.

"Jadi setelah beli bisa dipakai di situ," ujarnya. Untuk harga, satu paket sabu seberat 0,1 gram ditawarkan Rp200.000 dan 0,2 gram senilai Rp400.000. Setiap harinya, ada 10-15 orang pelanggan yang membeli. Dari hasil penyelidikan, warung narkoba ini sudah beroperasi sejak tahun 2019. "Total pelanggan ratusan dan masih didalami omsetnya," ujar Sugianyar. Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut