get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Hukum Berzina setelah Menikah, Tidak Boleh Mendapat Belas Kasihan saat Dirajam

Jum'at, 06 Mei 2022 | 11:26 WIB
header img
Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam (foto:iNews.id)

Hukum Zina setelah Menikah

Seperti yang disinggung sebelumnya, zina  termasuk dosa besar yang sangat dilarang. Hukum zina sebelum atau setelah menikah adalah haram.  Bagi yang belum menikah, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk zina setelah menikah (zina mushan), hukuman yang diperoleh adalah rajam.  Begitu besar dosa zina dalam ajaran Islam, sampai-sampai mereka dianggap tak pantas mendapat belas kasihan. 

Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu  sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut: اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ‌ ۖ  وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).

Berdasarkan ayat tersebut, sudah begitu jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan zina. Oleh sebab itu, hendaknya semua umat islam mengindahkan peringatan keras tersebut demi kebaikan dunia dan akhirat. Hukum berzina setelah menikah ternyata punya konsekuensi yang berat bukan? Maka dari itu, semoga kita tidak terjerumus kepada perbuatan dosa tersebut.  Wallahualam bi shawab
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut