JAKARTA, iNewsMadiun.id - Hukum berzina setelah menikah menurut ajaran islam sangat penting diperhatikan. Pasalnya, zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar. Islam menegaskan bahwa hukum zina di adalah haram. Larangan zina tersebut disampaikan dengan tegas dalam Al Quran melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:
وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32). Secara harfiah, kata zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan). Jenis perbuatan yang termasuk zina ada beberapa macam.
Antara lain adalah zina yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman. Selain itu, ada juga yang namanya Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Ghairu Muhsan merupakan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Sementara Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Misalnya, aksi perselingkuhan yang berujung pada hubungan intim. Semua jenis zina tersebut sangat dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh sebab itu, semua umat Islam wajib menghindari perbuatan terlarang tersebut. Bagi siapa saja yang nekat melanggar larangan tersebut, tidak hanya dosa besar yang akan ditanggungnya di kemudian hari. Namun, ada hukuman dunia sebagai risiko atau ganjaran dari perbuatannya tersebut.
Hukum Zina setelah Menikah
Seperti yang disinggung sebelumnya, zina termasuk dosa besar yang sangat dilarang. Hukum zina sebelum atau setelah menikah adalah haram. Bagi yang belum menikah, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk zina setelah menikah (zina mushan), hukuman yang diperoleh adalah rajam. Begitu besar dosa zina dalam ajaran Islam, sampai-sampai mereka dianggap tak pantas mendapat belas kasihan.
Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut: اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Berdasarkan ayat tersebut, sudah begitu jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan zina. Oleh sebab itu, hendaknya semua umat islam mengindahkan peringatan keras tersebut demi kebaikan dunia dan akhirat. Hukum berzina setelah menikah ternyata punya konsekuensi yang berat bukan? Maka dari itu, semoga kita tidak terjerumus kepada perbuatan dosa tersebut. Wallahualam bi shawab
Editor : Arif Handono