get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah, Kaesang Pangarep-Erina Gudono Jadi Pasangan Suami Istri, Begini Potret Kebahagiaannya

Begini Karma Menginjak Kitab Suci Alquran, Balasan Langsung Mengejutkan Pasutri Ini

Jum'at, 06 Mei 2022 | 11:19 WIB
header img
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus penistaan agama penginjak Alquran di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNewsMadiun.id - Hati-hati bermain-main di media sosial apalagi bikin konten bernada SARA. Polisi menangkap pasangan suami istri di Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama yang videonya sempat viral. Dalam video tersebut pelaku menginjak Alquran dan menantang umat Islam.  Kasus itu dipicu akibat kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri ini. Pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan istri berinisial SL (24). 

Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.  "Suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada MNC Portal Indonesia. 

Kedua tersangka beragama Islam, lanjut Zainal, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Alquran. Mereka juga tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam. "Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Alquran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang," ujar Zainal. 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut