SUKABUMI, iNewsMadiun.id - Hati-hati bermain-main di media sosial apalagi bikin konten bernada SARA. Polisi menangkap pasangan suami istri di Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama yang videonya sempat viral. Dalam video tersebut pelaku menginjak Alquran dan menantang umat Islam. Kasus itu dipicu akibat kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri ini. Pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan istri berinisial SL (24).
Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pagi. "Suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada MNC Portal Indonesia.
Kedua tersangka beragama Islam, lanjut Zainal, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Alquran. Mereka juga tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam. "Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Alquran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang," ujar Zainal.
Aksi injak Alquran tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut kemudian menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya. "Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya," ujarnya.
Zainal menambahkan bahwa penyampaian dari SL, bahwa dia memiliki akses media sosial akun suaminya, sehingga kemudian kapan saja bisa mengunggah video tersebut untuk dijadikan ancaman. Video tersebut kemudian benar-benar diunggah oleh SL setelah terjadi pertengkaran dengan CER ketika keduanya tengah berlibur di wilayah Palabuhanratu Sukabumi, Rabu 4 Mei 2022 sore. "Jadi yang mengunggah isterinya. Beberapa saat kemudian karena menerima feedback yang banyak, mereka ketakutan sendiri, sehingga tak lama video tersebut dihapus di akun medsos sang suami," katanya.
Sehingga Zainal memastikan motif tindak pidana ini diawali motif pribadi yakni permasalahan rumah tangga dan tidak ada niatan untuk menyinggung SARA. Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian yakni satu unit handphone android bermerek Oppo yang berisi dua buah sim card dan tercantum akun email sang suami.
Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.iNews Madiun
Editor : Arif Handono