get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Kronologi Lengkap Oknum Polisi "Menilang" Pemotor dengan Denda Rp2,2 Juta, Tilang atau Pemerasan?

Senin, 25 April 2022 | 13:59 WIB
header img
Polisi dipenjara lantaran lakukan pemerasan dengan modus "tilang" pada pemotor (Foto : Istimewa)

Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

"Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," tutupnya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut