Pemkab Ngawi Dinilai Tak Serius Selamatkan Puluhan Aset Daerah yang Sedang Dipelototi KPK, Benarkah?
NGAWI,iNewsMadiun.id - Sejak tahun 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan pemukiman sebagai salah satu prioritas upaya pencegahan terjadinya korupsi.
Tetapi, upaya lembaga anti rasuah yang secara aktif mendorong percepatan penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut belum sejalan dengan fakta dilapangan.
Masih ada pemerintah daerah yang dinilai kurang maksimal dalam upaya penyelamatan aset-aset tersebut, salah satunya Pemda Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024, terdapat 58 perumahan di Kabupaten Ngawi. Dari total jumlah tersebut, baru 13 perumahan yang menyerahkan PSU. Sisanya, Pemkab Ngawi beralasan sebagian PSU yang belum diserahkan itu tidak diketahui pengembangnya.
Banyaknya PSU yang belum diserahkan itu, Pemerintah Kabupaten Ngawi berpotensi kehilangan aset daerah yang saat ini sedang dipelototi lembaga anti rasuah tersebut. Pasalnya, PSU itu bisa kapan saja dialihfungsikan.
Atas permasalahan itu, Pemkab Ngawi kemudian menyusun Roadmap atau peta panduan visual yang menguraikan tujuan strategis dan langkah-langkah terperinci untuk tercapainya penyerahan PSU dalam jangka waktu tertentu.
Tetapi, Roadmap tersebut justru menggambarkan bahwa Pemkab Ngawi tidak serius menyelesaikan permasalahan tersebut. BPK melihat bahwa Roadmap penyelesaian serah terima PSU itu belum menargetkan semua jumlah PSU yang belum diserahkan.
Dalam Roadmap yang dibuat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Ngawi tidak memuat target tahun penyelesaian untuk PSU
yang tidak diketahui pengembangnya. Padahal, jumlahnya mencapai 11 perumahan.
Atas permasalahan tersebut, Kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Maftuh Affandi saat dikonfirmasi media ini langkah apa yang selanjutnya akan diambil untuk menyelamatkan aset Pemda Ngawi itu belum merespon.
Sampai berita ini diterbitkan, usaha konfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu (10/5/2026) sejak pukul 08:00 WIB belum ada balasan.
Editor : Arif Wahyu Efendi