get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Begini Penampakan Gir Klitih Jogja, Kena Gir Disusul Hantaman Sarung Berisi Batu, Korban Pingsan

Senin, 11 April 2022 | 16:09 WIB
header img
Gir yang digunakan pelaku klitih atau kejahatan jalanan untuk menyabet muka korban. (Foto: MPI/erfan erlin)

Kelima tersangka FAS alias C pelajar (18) warga Sewon, Bantul yang berperan sebagai Joki Nmax. Kemudian AMH alias G (20), mahasiswa asal Depok, Sleman. MMA alias F (20) asal Sewon, Bantul yang berperan sebagai pembonceng Nmax di tengah. Serta HAA alias B Pelajar/Mahasiswa asal Banguntapan, Bantul. 

 “Terakhir RS alias B pelajar berumur 18 tahun 11 bulan asal Mergangsan Yogyakarta, yang berperan sebagai Eksekutor atau yang mengayunkan gir," ujarnya. Saat kejadian, RS menghadang kemudian mengayunkan tali beladiri warna kuning yang ujungnya diikatkan gir motor. Sementara MMA sebelumnya sudah menyiapkan sarung yang ujungnya diikat batu untuk tawuran.

Kemudian menyabet dan mengenai kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri serta akhirnya meninggal dunia. Setelah melakukan penganiayaan berat, mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah masing-masing.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi dan 24 CCTV yang ada di sepanjang jalur yang mereka lalui," katanya.

Polisi juga menyita barang bukti, dari para pelaku, di antaranya sebuah celana panjang jeans wama hitam merk VRYZAS, jaket hoodie wama abu-abu di bagian depan bertuliskan fasico verenigen dan sepeda motor merek Yamaha Nmax nopol AB 4208 BJ.  Selain itu juga Sepeda motor Honda Honda Vario 150 AB 6182 BR, warna hitam dan sebuar gir diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm.

Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan. Ade menandaskan jika aksi tersebut bukan klitih namun tawuran karena sebelumnya ejek-ejekan. Para pelaku dijerat Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut