Breaking News: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan
MADIUN,iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin (19/1/2026) kemarin.
Melalui rilis pers yang disampaikan Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2025). Maidi diduga melakukan tindakan pemerasan dan juga korupsi yang dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
Dugaan korupsi Walikota Maidi itu dilakukan bersama-sama dengan beberapa orang diantaranya kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan satu orang lagi orang kepercayaannya yaitu RR. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 500 juta.
"Barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta , 300 dari tangan RR dan 200 juta dari TM," ujar Budi.
Dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Madiun itu juga terjadi pada tahun 2019 hingga tahun 2022. Dalam periode itu, uang dari dugaan korupsi yang diterima Maidi totalnya sebesar Rp 1,1 milyar.
"Periode 2019 sampai 2022 juga terjadi korupsi sebesar 1,1 Milyar dari sejumlah pihak, dalam beberapa perkara berbeda," jelasnya.
Wali Kota Maidi juga diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha seperti, hotel, minimarket. Selain itu, pihak developer juga tidak luput dari dugaan pemerasan yang dilakukan Maidi tersebut. Bahkan nilainya mencapai setengah milyar lebih.
"Pada bulan Juni tahun 2025 Maidi juga diduga meminta uang kepada Developer sekitar Rp 600 juta. Dimana uang tersebut diterima melalui SK yang kemudian disalurkan kepada MD melalui RR melalui dua kali transfer rekening," jelasnya.
Maidi juga diduga melakukan pemerasan berupa gratifikasi pemeliharaan jalan dengan nilai proyek sebesar 5,1 milyar. Dalam proyek tersebut, Maidi meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor.
"Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fer 4 persen atau sekitar Rp 200 juta," tambahnya
Atas dugaan korupsi yang terjadi di Kota Madiun itu, KPK Menetapkan 3 orang tersangka yaitu, Maidi, Thariq Megah dan satu orang kepercayaan Maidi berinisial RR. Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Editor : Arif Wahyu Efendi