JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas penyidikan dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA. Kasus ini menjerat Edy Mulyadi kala hina Kalimantan.
Dengan rampungnya berkas penyidikan tersebut, Edy Mulyadi akan segera disidang terkait dengan ucapannya soal Provinsi Kalimantan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, saat ini pihaknya telah melimpahkan tahap II kepada pihak Kejaksaan.
"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Asep saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan.
Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.
Editor : Arif Handono