JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka. Terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Annas Maamun kembali menyandang status tersangka di usianya yang kini menginjak 81 tahun. Dia baru sekira setahun lebih bebas menjalani hukuman pidana terkait kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Lantas, apakah Annas Maamun masih laik untuk menjalani proses hukum di usia 81 tahun?
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter soal kondisi kesehatan Annas Maamun. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kata Karyoto, Annas Maamun masih laik untuk diproses hukum hingga ke persidangan.
"Ya risikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya risiko. Secara kesehatan dokter masih mempertanggung jawabkan bahwa beliau layak diajukan untuk di persidangkan," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Karyoto menekankan umur seseorang tidak bisa menghentikan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan KPK. Sebab memang, Annas Maamun telah ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Annas telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2015.
"Karena apapun titahnya di sini sudah ada surat perintah penyidikan, kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas. Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3," ungkapnya.
Editor : Arif Handono