Rugikan Keuangan Negara Hampir 1 Milyar, Mantan Kades di Madiun Ditetapkan Tersangka

MADIUN,iNewsMadiun.id - Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun berinisial SPT (71) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Kolam renang.
SPT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 Jam oleh Tim penyidik pidana khusus di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, pada Selasa (10/6/2025).
Setelah resmi ditetapkan tersangka, SPT langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad menyampaikan, dugaan korupsi yang menyeret mantan Kades Gemarang itu terjadi sejak tahun 2018 sampai tahun 2021. Saat itu mantan Kades Gemarang itu merealisasikan anggaran dari BKK dan DD untuk pembangunan kolam renang beserta fasilitasnya.
"Saudari SPT dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Gemarang pada Periode tersebut melaksanakan kegiatan namun pada kenyataannya ditemukan penyimpangan dalam proses," ujar Rio, Selasa (10/6/2025).
Menurut Rio, beberapa dugaan penyimpangan diantaranya, pembangunan Kolam renang tidak masuk dalam pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016 – 2021, Penyusunan rencana kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) tahun 2018 – 2021 terhadap Pembangunan kolam tidak mengacu pada RPJMDesa Gemarang tahun 2016 – 2021.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan kolam renang itu tidak melibatkan partisipasi warga setempat sementara prosesnya secara swakelola. Terdapat juga kegiatan Pembangunan kolam renang pada tahun 2019 yang bersumber dari Dana Desa, pelaksanaan kegiatannya berlangsung hingga tahun 2020.
"Pertanggung jawaban penggunaan anggaran tidak akuntabel dan Bangunan Kolam Renang tidak bisa dimanfaatkan," jelas Rio.
Rio menyebut, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang tersebut, terdapat kerugian negara kurang lebih 1 milyar.
"Atas perbuatan SPT telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 1 Milyar," tambah Rio.
Atas perbuatannya, SPT diduga melanggar Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Arif Wahyu Efendi