Kritisi Kejari Madiun, LSM WKR Nilai Penetapan Tersangka Korupsi Pembangunan Kolam Renang Janggal
MADIUN,inews Madiun id - Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, menuai kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Madiun.
Koordinator LSM WKR, Budi Santoso mengkritisi Kejari yang hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EEP dan JLN, yang disebut hanya berperan sebagai perencana dan pelaksana proyek. Sementara pihak yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran (PA), menurutnya, justru belum tersentuh hukum.
“Kasus ini janggal. Perbuatan korupsi seharusnya ditelusuri dari proses awal, termasuk bagaimana bantuan keuangan itu bisa cair. Ini bukan hanya soal pelaksanaan fisik,” tegasnya, Jumat (25/07/2025).
Menurut Budi, penanganan kasus ini terkesan setengah hati. Ia bahkan menyebut ada indikasi "dagelan hukum" dalam proses penetapan tersangka yang dinilainya sarat dengan kepentingan.
“Kalau seperti ini, kesannya ada pihak yang dikorbankan. Sementara PA-nya malah aman-aman saja. Saya mengecam kalau perkara ini hanya berhenti pada dua orang itu saja,” tambahnya.
Budi menilai langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tersebut belum menyentuh akar persoalan dan justru menyisakan banyak tanda tanya.
“Saya mempertanyakan mengapa proyek ini tetap dilanjutkan meski sejak awal sudah tampak bermasalah. Bukankah itu seperti memberi waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyiasati keadaan?” ungkapnya.
Pihaknya menyoroti alokasi anggaran yang awalnya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp600 juta. Menurutnya, jika dilihat dari kondisi fisik bangunan saat ini, nilai yang dikeluarkan seolah jauh melebihi dana tersebut.
LSM WKR pun meminta Kejari Kabupaten Madiun melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Menurut Budi, masyarakat berhak melihat keadilan ditegakkan, bukan hanya formalitas penegakan hukum.
“Saya mengawal kasus ini sejak awal, dan saya tidak puas. Harus ada penanganan yang lebih serius dan menyentuh aktor utama. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” pungkasnya.
Editor : Arif Wahyu Efendi