Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka Pembangunan Kolam Renang di Dagangan, Madiun
MADIUN,iNewsMadiun.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menetapkan JLN dan EEP sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kamis (24/7/2025).
JLN dan EEP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam oleh penyidik di Kantor Kejari Kabupaten Madiun. Setelah resmi ditetapkan tersangka, JLN dan EEP langsung ditahan di lapas Kelas 1 Madiun selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 kami tetapkan JLN dan EEP sebagai tersangka. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan tingkat penyidikan sebagaimana kewenangan kami selaku penyidik sampai dengan 20 hari kedepan," Ujar Kajari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, Kamis (24/7/2025).
Menurut Rio, dari hasil penyidikan, peran tersangka EEP yaitu merubah Rencana Anggran Biaya (RAB) yang semula satu kolam menjadi 3 kolam dengan ukuran dan kedalaman yang berbeda - beda tanpa melalui pertimbangan dan justifikasi teknis. Sementara peran JLN, yang mencari tukang, pembelian material dan keseluruhan hal teknis lain yang berkaitan dengan proses pembangunan kolam tersebut.
Rio menyebut, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, yang menelan anggaran RP 600 juta rupiah yang bersumber dari BKK APBD tahun anggaran 2022 tersebut.
"Atas perbuatan tersangka JLN dan tersangka EEP tersebut nyatanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah," jelas Rio.
Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Arif Wahyu Efendi