get app
inews
Aa Text
Read Next : Delapan Anggota OPM Serahkan Diri ke Satgas Yonif 501, Cium Merah Putih dan Ikrar Setia NKRI

Duduk, Diam, Dapat Duit, Empat Tersangka Robot Trading Fahrenheit Masuk Bui 

Selasa, 22 Maret 2022 | 21:02 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis memberikan keterangan pers terkait kasus robot trading Fahrenheit. (Foto : MNC Portal/Irfan Maruf)

JAKARTA, INewsMadiun.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Ditkrimsus) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus robot trading Fahrenheit. Mereka mengiming-imingi masyarakat berinvestasi dengan jaminan uang tak hilang dan keuntungan. Modus operandinya dengan menggunakan slogan D4. Apa itu? Duduk, diam, dapat duit. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF. Para tersangka ada yang berperan sebagai direktur, pengelola rekening, admin web, serta konten kreator.

"Jadi, ketika mereka membuat konten-konten di media sosial," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Auliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS diketahui merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.

Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot trading tersebut uang korban juga tidak akan hilang dan tidak mengalami kerugian.

"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," ucapnya.

Dia mengatakan para tersangka juga meminta korbannya untuk berinvestasi sebanyak mungkin. Ia mengatakan korban diiming-imingi profit yang banyak setiap melakukan transaksi.

"Jadi yang diiming-imingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member. Kalau ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut maka ya kecil kita bagi dua saja," ujarnya.

Auliansyah mengatakan keuntungan yang ditawarkan para tersangka melalui robot trading ternyata rekayasa.

Dia mengatakan para tersangka bukan melakukan trading secara nyata, tetapi merekayasa sendiri grafik yang digunakan untuk memprediksi atau menebak harga sebuah aset naik atau turun pada jangka waktu tertentu.

"Jadi, sebenarnya misalnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik turunnya itu (grafik). Itu semuanya fiktif mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham," katanya.

Namun, pihaknya belum merinci berapa jumlah korban yang telah meletakkan uangnya kepada para tersangka. Ia mengatakan sejauh ini kurang lebih ada 100 orang yang telah mengadu terkait robot trading tersebut. Pihaknya juga belum merinci berapa total uang yang telah dikumpulkan dari para member.

"Saya belum bisa menyampaikan berapa kira-kira jumlah karena ini masih berkembang terus. Sedang kita hitung karena baru kita amankan 2 hari yang lalu, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut