get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Indra Kenz, Flashdisk di Kotak Deposit Bank Disita, Isinya Bikin Terkejut

Rudy Salim Sindir Indra Kenz: Dia Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran Kayaknya

Jum'at, 18 Maret 2022 | 19:50 WIB
header img
Pengusaha Rudy Salim

JAKARTA, iNewsMadiun.id -  Kasus Indra Kenz akhirnya menyeret pengusaha Rudy Salim. Dia juga diperiksa polisi karena pernah bertransaksi dengan Indra Kenz. Usai diperiksa di Mabes Polri, Rudy Salim menyindir pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu. "Selalu pamer kemewahan. Dia belum pernah ketemu konglomerat beneran kayaknya," ujar Rudy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Lantaran Indra Kenz pernah melakukan transaksi pembelian mobil di showroomnya, Prestige Motorcars, Rudy harus diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Dia mengaku lelah usai diberondong 19 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekira 6 jam itu.

BACA JUGA:Soal Indra Kenz, Rudy Salim: Kirain Influencer Keren, Enggak Taunya Begitu...

 

Rudy Salim

"Ya capek saja, kan, jadinya capek," katanya.

Rudy Salim menceritakan awal mula perkenalannya dengan Indra Kenz. Ia baru mengenal pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu lantaran membeli mobil dari showroom miliknya.

"Kenal Indra dari transaksi," ujar Rudy Salim di Bareskrim Polri.

"Kenalannya pas bikin konten saja," kata sahabat presenter Raffi Ahmad itu.

"Saya enggak pernah komunikasi langsung, komunikasi semua lewat sales untuk pembelian atau apa lewat sales," tuturnya lagi.

Menurut Rudy Salim, sejauh yang diketahuinya bahwa, Indra Kesuma hanyalah seorang YouTuber atau Influencer yang kerap mengucapkan 'Wah Murah Banget'.

"Tidak tahu, saya kira itu YouTuber keren gitu kan, influencer keren murah banget gitu. Gak taunya gitu," kata Rudy

BACA JUGA:Reaksi Rudy Salim soal Rp13,2 Miliar Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Bos Showroom Mobil

Menurut Rudy, dalam transaksi jual beli mobil tersebut pun dirinya tidak pernah melakukan komunikasi dengan Indra Kenz. Pembelian mobil Tesla hanya dilakukan dengan pihak Marketingnya.

"Saya tidak permah komunikasi langsung. Komunikasi semua lewat sales. Untuk pembelian," ujar Rudy Salim.

Di sisi lain, Rudy mengakui bahwa, dirinya pernah bertemu dengan Indra Kenz untuk kebutuhan pembuatan konten. "Kenalannya pas bikin konten aja," ucap Rudy.

Adapun kedatangan Rudy Salim di Bareskrim Polri hari ini, guna memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Adapun mobil yang pernah dibeli oleh Indra disebut adalah Tesla yang harganya ditaksir miliaran rupiah. Tetapi menurut pengacara Rudy, Frank Hutapea, saat pemeriksaan ini belum ada permintaan agar Rudy mengembalikan uang hasil pembelian mobil sang selebgram tersebut.

"Uang tidak pernah diminta dikembalikan karena itu memang transaksi normal jual beli dan sudah selesai sesuai dengan harga pasar," kata Frank.

Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Pemilik nama asli Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya, dia diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut