Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kesan Pertama saat Kenal Doni Salmanan. Reza Arap: Orang Gila
Advertisement . Scroll to see content

Terima Amplop Pernikahan dari Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Jum'at, 18 Maret 2022 | 09:05 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Terima Amplop Pernikahan dari Doni Salmanan, Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Rizky Billar diperiksa polisi hari ini.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Madiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut