Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tujuh Potongan Tubuh Direkonstruksi Jadi Satu Tubuh, Ini yang Dilakukan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Sebagai Saksi, Reza Arap Pilih Bungkam saat Tiba di Bareskrim

Kamis, 17 Maret 2022 | 10:34 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Diperiksa Sebagai Saksi, Reza Arap Pilih Bungkam saat Tiba di Bareskrim
Reza Arap saat tiab di Bareskrim (foto: MNC Portal/Putera)

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Madiun

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut