JAKARTA, iNewsMadiun.id - Terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, prngusaha Rudy Salim akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari Jumat (18/3/2022) mendatang. Rudy akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Seharusnya, Rudy menjalani pemeriksaan Senin (14/3/2022) kemarin. Karena Rudy minta pengunduran jadwal, Polri akan menunggu kehadirannya Jumat nanti.
"Iya, kita tunggu hari Jumat jam 10.00 WIB," ujar Chandra.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz pun dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. iNews Madiun
Editor : Arif Handono