JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memblokir rekening Doni Salmanan terkait pengusutan kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat platform Quotex.
"Sudah (blokir)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Asep memastikan, penyidik Bareskrim saat ini telah menyita aset Doni Salmanan terkait kasus tersebut.
"Untuk penyitaan sedang berproses," ujar Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Doni juga dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. iNews Madiun
Editor : Arif Handono