Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lingkungan Ponpes An-Nur, masyarakat dna santri menyebut pelaku memiliki paham berbeda dalam agama Islam. Sehingga, berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak menyukai aktivitas zikir yang rutin digelar KH Farid di pesantrennya. "Info dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda. Dia (tersangka SRN) tidak menyukai pelaksanaan wirid (di ponpes) tersebut," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain itu, tutur Kabid Humas, tersangka SRN juga berpandangan berbeda dengan aktivitas wirid yang dilakukan oleh KH Farid. "Diperoleh informasi (tersangka berpandangan) bahwa wirid bertentangan dengan fiqih yang dia pahami. Itu dipahami olehnya (tersangka SRN) sebagai pesugihan. Itu paham keliru oleh (menurut) tersangka," tutur Kabid Humas.
Editor : Arif Handono