get app
inews
Aa Read Next : Babak Baru Kasus Indra Kenz, Flashdisk di Kotak Deposit Bank Disita, Isinya Bikin Terkejut

Dirtipideksus Sebut Aset Indra Kenz Capai Ratusan Miliar, Hasil Menipu?

Kamis, 10 Maret 2022 | 13:49 WIB
header img
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus Binomo(Foto: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Capai ratusan miliar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut aset tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz setara dengan itu.

“Mungkin ratusan M (miliar),” ucap Whisnu di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Whisnu merinci aset ratusan miliar yang disita itu terdiri atas beberapa unit mobil mewah hingga properti.

“Tapi terkait yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan lagi,” ucapnya.

Namun, Whisnu memaparkan, angka ratusan miliar diperlukan audit lembaga independen guna memastikan nilai aset milik Indra Kenz yang disita polisi.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut