JAKARTA, iNewsMadiun.id - Capai ratusan miliar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut aset tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz setara dengan itu.
“Mungkin ratusan M (miliar),” ucap Whisnu di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Whisnu merinci aset ratusan miliar yang disita itu terdiri atas beberapa unit mobil mewah hingga properti.
“Tapi terkait yang disita ada mobil Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan lagi,” ucapnya.
Namun, Whisnu memaparkan, angka ratusan miliar diperlukan audit lembaga independen guna memastikan nilai aset milik Indra Kenz yang disita polisi.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. iNews Madiun
Editor : Arif Handono