get app
inews
Aa Text
Read Next : Mal Istimewa, Setiap Hari Gratiskan Parkir Ratusan Pengunjungnya

Gara-Gara Parkir Gratis, Kantor Pajak Pratama Madiun Dipuji Pengunjung

Kamis, 07 November 2024 | 11:15 WIB
header img
Sepeda motor tertata rapi di tempat parkir kendaraan bermotor KPP Pratama, Kamis (07/11/2024). Foto: Arif Wahyu

Madiun, iNewsMadiun.id - Kebanyakan orang akan bercerita keluhan saat berkunjung ke kantor Pajak. Namun tidak demikian dengan para pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun.

Para pengunjung di kantor tersebut justru memberikan pujian. Bukan soal yang istimewa, tapi soal yang biasa sekali, yaitu parkir. "Kantor pemerintah yang bener ya seperti ini, gak ada pungutan parkir. Motor gak kepanasan dan ada satpamnya," kata Efen warga Manguharjo, Kota Madiun saat berbincang di tempat parkir motor KPP Pratama, Kamis siang (07/11/2024).

Hal yang sama disampaikan ipana, warga Kelurahan Nambangan Kidul. Ia memberikan pujian karena kantor layanan pemerintah tidak menarik jasa parkir kendaraan bermotor bagi pengunjungnya. Karena menurutnya ada kantor pemerintah lainnya yang lokasinya tak jauh dari KPP Pratama, menarik uang parkir Rp 2000 saat keluar kantor tersebut. 

"Hebat ini, luar biasa kantor pajak ini. Tidak memajaki sembarangan. Maksud saya tidak narik parkir sembarangan. Tidak seperti yang di sana, orang bayar pajak tahunan, keluar ditarik dua ribu, padahal di instansi pemerintah. Kelihatanya receh, tapi akumulasinya besar. Masuk ke kas negara tidak itu," ucap Ipana sambil melajukan motor pelan meninggalkan kantor pajak yang di Jalan DI Panjaitan nomor 4 itu. 

Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jatim II, Karsita menanggapi biasa saja saat dikonfirmasi perihal parkir gratis di Kantor Pajak Pratama Madiun. Menurutnya memang tidak ada aturan yang membolehkan  penarikan biaya parkir di kantor pemerintahan, termasuk KPP Pratama. 

"Biasa itu. Bukan hanya di KPP Pratama Madiun, semua di Jatim juga begitu, tidak di pungut biaya parkir kendaraan bermotor untuk pengunjung di kantor pajak. Karena aturanya untuk mungut tidak ada, kalau ada yang melakukan malah masalah nanti," jelas Karsita melalui sambungan telepon.

Saat ditanya tentang masih adanya kantor layanan pemerintah diluar KPP Pratama dan badan usaha milik negara yang memungut parkir dari motor pengunjung, Karsita enggan menanggapi. Ia hanya menyampaikan selayaknya soal tidak adanya pungutan uang untuk parkir kendaraan bermotor para pengunjung seperti halnya di KPP Pratama bisa menjadi contoh untuk ditiru.

"Waduh kalau memang ada di instansi lain saya kurang tau dan bukan kewenangan saya menanggapi. Tapi setidaknya yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama ini, yang bebas biaya parkir, karena memang aturanya begitu, bisa dicontoh. Kan ini hal yang baik," tutupnya.

Editor : Arif Wahyu Efendi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut