get app
inews
Aa Read Next : Heboh Ketentuan Pengeras Suara di Masjid, Begini Bunyi Surat Edaran dari Kemenag

CEK FAKTA Kontroversi Azan - Gonggongan Anjing, Gus Menteri Beri Contoh Sederhana

Kamis, 24 Februari 2022 | 12:11 WIB
header img
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengatakan akan melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (24/2/2022). Laporan tersebut dilayangkan Roy karena dugaan penistaan agama.  Pernyataan tersebut terkait ucapan Menag Yaqut mengenai pengeras suara masjid yang dibandingkan anjing yang menggonggong. 

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022). Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menag Yaqut pun lanjutnya dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Pada pelaporan tersebut, Roy juga mengaku akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio dan visual Menag Yaqut serta pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu. "InsyaaAllah siang nanti jam 15.00 WIB Kami akan Membuat laporan di Polda Metrojaya terhadap saudara YCQ denga Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya dan Pemberitaan Media-media," kata Roy dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2. iNews Madiun

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut