get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Inilah 5 Fakta Terkait Vonis Herry Wirawan, Nomor 4 Alasas Tidak Dihukum Mati

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:26 WIB
header img

BANDUNG, iNewsMadiun.id - Dibacakan langsung Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo, Herry Wirawan dijatuhi vonis penjara seumur hidup. sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hakim Yohanes menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban. 

Berikut beberapa fakta terkain vonis yang dijatukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kepada Herry Wirawan:

1. Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Hakim Menolak Herry Dihukum Mati dan Dikebiri Kimia

 

Dalam penjelasannya, hakim menilai bahwa hukuman kebiri kimia dapat dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

"Menimbang dengan demikian, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ucap hakim saat membacakan pertimbangannya dalam sidang vonis Herry Wirawan.

Menurut Hakim, hukuman kebiri kimia kepada Herry tidak dapat dilakukan karena putusan majelis hakim terhadap Herry, yakni penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," katanya.

"Lagipula Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," tandas hakim.

3. Komnas Perempuan Berharap Vonis Herry Tidak Meleset

 

Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini berharap agar vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan terdakwa predator seksual 13 santriwati di Bandung tidak meleset sehingga menjadi lebih ringan.

Pasalnya dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung majelis hakim memberikan kesempatan waktu tujuh hari ke depan baik untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding maupun menerima vonis tersebut.

"Semoga tidak meleset dari putusan hakim," ujar Theresia Iswarini, Selasa (15/2/2022).

4. Ini Alasan Hakim Tidak Vonis Mati Herry Wirawan

Majelis hakim beralasan, vonis tersebut didasari pertimbangan keadilan baik bagi terdakwa maupun para korban.

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim saat membacakan putusannya.

Dalam putusannya tersebut, hakim menerapkan Pasal 81 Ayat 5 Undang Undang Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai, ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.

Hakim juga menyebut, para korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry dan korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks. Sehingga, korban mengalami penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang, bahkan seumur hidup.

5. Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan sembilan bayi yang telah dilahirkan dari belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan untuk dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hakim mengatakan, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban pemerkosaan. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung.

Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat. Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut