get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Inilah 5 Fakta Terkait Vonis Herry Wirawan, Nomor 4 Alasas Tidak Dihukum Mati

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:26 WIB
header img

4. Ini Alasan Hakim Tidak Vonis Mati Herry Wirawan

Majelis hakim beralasan, vonis tersebut didasari pertimbangan keadilan baik bagi terdakwa maupun para korban.

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," ujar hakim saat membacakan putusannya.

Dalam putusannya tersebut, hakim menerapkan Pasal 81 Ayat 5 Undang Undang Perlindungan Anak. Meski ayat itu tak diterapkan dalam dakwaan, hakim menilai, ayat tersebut dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

"Majelis hakim memandang dengan terbuktinya perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 81 ayat 5 meskipun tidak tercantum dalam dakwaan penuntut umum, maka pasal 81 ayat 5 dapat diterapkan dalam perkara ini," katanya.

Hakim juga menyebut, para korban telah mengalami penderitaan akibat perbuatan Herry dan korban belum mendapat perlindungan karena mengalami dampak yang sangat kompleks. Sehingga, korban mengalami penderitaan ganda baik fisik, psikologis maupun sosial yang akan diratakan panjang, bahkan seumur hidup.

5. Begini Nasib Sembilan Bayi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan sembilan bayi yang telah dilahirkan dari belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan untuk dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hakim mengatakan, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban pemerkosaan. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung.

Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat. Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban. iNews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut