get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Penganiaya Kucing di Tulungagung Divonis 3 Bulan Penjara

Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:35 WIB
header img
PN Tulunggagung memvonis tiga bulan penjara pelaku penganiayaan kucing yang viral di media sosial.

TULUNGAGUNG, iNewsMadiun.id - AZ (23) divonis tiga bulan penjara open Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur. Dia deberi sangsi tersebut karena menganiaya kucing, dan aksinya viral di media sosial (medsos).

 

"Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hukuman lima bulan penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat (11/2/2022).

 

Sidang putusan digelar secara daring dengan terdakwa AZ mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

 

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.

 

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Dengan vonis ini, AZ akan menjalani sisa masa hukuman selama 25 hari ke depan. Dia sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021. 

 

"Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ujarnya.

 

Kasus ini menghebohkan masyarakat setelah akun Instagram @aazam_cancel mengunggah video kucing dicekoki ciu pada 18 Oktober 2019 di Instastory. 

 

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan. INews Madiun

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut