get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Dirut PT Daha Tama Adikarya Dijebloskan Medaeng, Karena Apa?

Rabu, 09 Februari 2022 | 14:25 WIB
header img

SURABAYA, iNews.id - Kasus jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar dieksekusi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi Imam Santoso, dari rumah mewahnya di kawasan Surabaya Timur. Terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar tersebut tidak melawan ketika dijemput Selasa (8/2/2022).

 Eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022. Dalam putusan tersebut pria berusia 53 tahun itu terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 2 tahun.  

"Putusannya telah berkekuatan hujum tetap (inkrah)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Hamonangan Parsaulian.  Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Imam Santoso lantas dijebloskan ke penjara guna menjalani masa hukuman. Pada perkara ini, terpidana dianggap melanggar pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," kata Putu Arya Wibisana.

Diketahui, vonis kasasi tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan pada saat persidangan di PN Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Kerugian dialami korban akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim.  Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke korban. Malah dipergunakan Imam Santoso untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan saksi korban. iNews Madiun
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut