Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina
Advertisement . Scroll to see content

Wakasek SMKN 10 Malang Dihukum Penjara 15 Bulan Setelah Terbukti Korupsi senilai Rp1,2 miliar

Selasa, 08 Februari 2022 | 09:50 WIB
  • author Nurfikas
Wakasek SMKN 10 Malang Dihukum Penjara 15 Bulan  Setelah Terbukti Korupsi senilai Rp1,2 miliar

Sementara itu, vonis yang jatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Kemudian denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, jaksa memilih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan pertimbangkan dulu (untuk ajukan banding)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisantoso.

Diketahui, dalam perkara ini, terdakwa berperan sebagai otak untuk mencari rekanan dalam proyek pembangunan serta perawatan dari gedung dan ruangan SMKN 10 Malang di tahun 2019-2022.

Anggarannya berasal dari dana program Biaya Penunjang Operasional Penyelanggaran Pendidikan (BPOPP). Terdakwa meminjam nama perusahaan rekanan dan memberikan fee sebesar 2,5 persen dari setiap proyek pembangunan. Total kerugian negara yang dikorupsi oleh kedua terdakwa mencapai Rp1,2 miliar. iNews Madiun

 

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut