get app
inews
Aa Text
Read Next : Rentetan Gempa Bumi di Barat Pulau Bawean, Terasa hingga Jakarta

Siswi SMK di Tuban Nekat Curi Emas 50 Gram Demi Penuhi Gaya Hdup

Jum'at, 04 Februari 2022 | 08:47 WIB
header img

TUBAN, iNewsMadiun.id - Rela mencuri demi gaya hidup yang tinggi, seorang siswi SMK di Tuban ditangkap polisi. Gadis ini bernisial NN (18) yang nekat mencuri uang dan emas dari majikannya, WI (53) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban Kota.

Tidak tanggung-tanggung pencurian dilakukan sudah 6 kali, dan keping emas logam yang dicuri seberat 50 gram. Pencurian pelaku pun kini terhenti setelah petugas membongkar aksinya. Dia ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban.

Pelaku NN pun tampak tertunduk malu saat di hadapkan di depan awak media dalam pers rilis yang digelar Satreskrim Polres Tuban. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian uang dan emas milik majikannya sebanyak 6 kali, sehingga kerugian materiil yang diderita korban ditaksir sebesar Rp45 juta.

Menurut pengakuannya, pelaku yang diketahu warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) itu nekat mencuri karena untuk memenuhi gaya hidupnya.

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan bahwa tersangka NN merupakan pelajar di salah satu SMK di Tuban dan telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah WI selama kurang lebih 2 tahun.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban, pada Kamis (13/1/2022) lalu. Saat itu, korban ingin bersih-bersih rumah dan mengganti kunci pintu karena merasa sering kehilangan barang.

“Saat korban membuka almari yang berada di kamar, tempat rias dan mengambil sebuah paralon yang digunakan untuk menyimpan emas beserta uang korban sangat terkejut, saat mendapati emas seberat 50 gram dan uang yang disimpan raib,” katanya.

Tersangka yang memang sudah tahu seluk beluk rumah tersebut sepertinya memperhatikan korban atau majikannya tersebut saat menaruh emas dan uang di dalam paralon.

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polisi sehingga tim penyidik Polres Tuban berhasil mengungkap kejahatan pencurian, yang di lakukan oleh pembantu rumah tangga di rumah korban yang juga masih berstatus siswi SMK itu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, emas tersebut digadaikan dengan harga kurang lebih Rp28 Juta.

Tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah majikannya itu selama 6 kali, mulai dari uang Rp1 Juta, Rp5 Juta bahkan juga pernah mencuri uang Rp11 Juta. “Korban sering kehilangan, emas 50 gram dan juga uang,” kata kapolres.

Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian material senilai kurang lebih Rp45 Juta.

“Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. iNews Madiun

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut