TUBAN, iNewsMadiun.id - Budiono (37) Warga Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Tuban ini mengaku sebagai intel berpangkat sersan mayor untuk menggaet janda kaya dan lalu mengajaknya berpacaran.
Setelah berhasil menjalin hubungan asmara, intel gadungan ini melancarkan bujuk rayu agar korban memberikan sejumlah uang untuk modal mengerjakan proyek. Tanpa curiga, korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka hingga mencapai Rp90 juta.
Namun, semua itu hanya omong kosong. Sebab, uang tersebut bukan untuk keperluan proyek, tetapi untuk keperluan pribadinya. "Pelaku ini mengaku dapat proyek dan meminjam uang korban. Dia juga dijanjikan akan diajari menjadi kontraktor, sehingga korban memberikan uangnya," kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Senin (21/2/2022).
Kedok pelaku terbongkar setelah proyek maupun janji yang disampaikan tidak terealisasi. Sebaliknya, pelaku justru menghilang begitu saja. "Korban akhirnya melapor dan pelaku kami tangkap," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, dua handphone, tas dan jaket. Saat ini pelaku sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Dikutip dari iNews.id
Editor : Arif Handono