get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi, Indonesia Siap Menjembatani Komunikasi Rusia-Ukraina

Ini Pendapat Rektor Univeristas Tri Tunggal Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Bupati Ponorogo

Kamis, 03 Februari 2022 | 08:52 WIB
header img

SURABAYA, iNewsMadiun.id - Rektor Univeristas Tri Tunggal Surabaya, Yudhihari Hendrahardana angkat bicara terkait kasus dugaan ijazah palsu yang membelit Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Dia diduga memalsukan ijazahnya. Dan kasus ini tengah diselidiki Polda Jatim.

Yudhihari memastikan bahwa ijazah orang nomor satu di Ponorogo tersebut asli. Sugiri Sancoko menjalani proses akademik seperti mahasiswa pada umumnya. Seperti membuat skripsi, menjalani yudisium hingga mengikuti wisuda di kampus tersebut. "Iya, Pak Sugiri pernah berkuliah di sini (Tri Tunggal Surabaya)," katanya, Rabu (2/2/2022).

Dia menjelaskan, Sugiri Sancoko tercatat sebagai alumni Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor pokok mahasiswa 0204026. Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006, dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006.

Yudhihari juga menunjukkan atas nama Sugiri Sancoko, transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga foto kopi ijazah atas nama Sugiri Sancoko. "Saya sudah diperiksa Polda Jatim pada Senin (31/1/2022) lalu sebagai saksi. Saya tidak membela Bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

"Kasus tersebut bukan pertama, banyak lulusan Universitas Tri Tunggal Surabaya juga mengalami hal yang sama. Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami," terang Yudhihari.

Lebih jauh dia menjelaskan, kampus yang dipimpinnya saat ini memang pernah mengalami konflik internal. Namun pihaknya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama Univeristas Tri Tunggal Surabaya. "Dalam amar putusan MA dijelaskan, siapapun yang menyebut ijazah Univeristas Tri Tunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum," katanya. iNews Madiun


 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut