Para Pemohon, yang saat ini berusia 35 tahun, berpendapat bahwa setidaknya batas usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden harus diturunkan menjadi 35 tahun. Mereka berasumsi bahwa pemimpin muda telah mengumpulkan cukup pengalaman untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Para Pemohon meyakini bahwa norma ini melanggar prinsip moralitas dan rasionalitas, dan dalam pandangan mereka, menimbulkan potensi diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Mereka menggarisbawahi bahwa dalam prinsipnya, negara seharusnya memberikan peluang bagi anak-anak bangsa untuk memimpin dan membuka kesempatan selebar-lebarnya sehingga calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karena itu, mereka memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku selama tidak diinterpretasikan sebagai "berusia paling rendah 35 tahun."
Editor : Arif Handono