JAKARTA, iNewsMadiun.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Gugatan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, yang berupaya untuk merubah batas usia Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Anwar dalam konklusinya menegaskan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan a quo dan bahwa para Pemohon memiliki posisi hukum yang memungkinkan mereka mengajukan permohonan tersebut. Namun, Anwar menilai bahwa inti permohonan dari para Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin, 3 April 2023, para Pemohon yang diwakili oleh Francine Widjojo menyatakan bahwa persyaratan usia minimal yang diatur dalam norma tersebut adalah 40 tahun, dan hal ini dianggap jelas oleh mereka.
Editor : Arif Handono