get app
inews
Aa Read Next : Prabowo-Gibran Resmi Berpasangan, Daftar KPU Hari Rabu

Ini Tanggapan Gibran soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:13 WIB
header img
Tangkapan layar Gibran. Foto:IST

SOLO, iNewsMadiun.id - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut meminta untuk menanyakan kepada MK. "Saya tidak tahu putusannya. Saya barusan rapat. Saya tidak mengikuti karena sejak tadi rapat," kata Gibran dikutip dari akun Youtube @beritasurakarta yang diunggah, Senin (16/10/2023).

Menurut Gibran, soal putusan MK silakan ditanyakan ke MK, tanya penggugatnya, atau tanya ke pakar hukum. Sempat muncul isu Mahkamah Keluarga? "Tidak ada tanggapan, tidak perlu dipleset-plesetkan nanti warga resah. Ini lho kita fokus pembangunan, kita enggak tahu diterima atau ditolak (sambil menunjukan gambar proyek). Wis mulih (sudah ya pulang)," kata Gibran sembari berjalan menuju ke ruangan. 

Nama Gibran digadang-gadang sebagai Cawapres Prabowo Subianto. Gugatan batas usia disebut-sebut untuk memuluskan langkah Gibran menuju RI 2. Tapi karena MK menolak gugatan batasan usia Capres-Cawapres ini membuat isu Gibran Cawapres menguap begitu saja. 

 Seperti diberitakan, MK telah menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Gugatan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, yang berupaya untuk merubah batas usia Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Anwar dalam konklusinya menegaskan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan a quo dan bahwa para Pemohon memiliki posisi hukum yang memungkinkan mereka mengajukan permohonan tersebut. Namun, Anwar menilai bahwa inti permohonan dari para Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin, 3 April 2023, para Pemohon yang diwakili oleh Francine Widjojo menyatakan bahwa persyaratan usia minimal yang diatur dalam norma tersebut adalah 40 tahun, dan hal ini dianggap jelas oleh mereka.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut