get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Mencegah Penganiayaan di Pondok, Pakar Pendidikan: Santri Harus Berani Bicara

PBNU Usulkan Pondok Pesantren Diurus Pejabat Setingkat Direktorat Jenderal Kemenag

Kamis, 21 September 2023 | 09:10 WIB
header img
Kemenag diminta membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. (Foto MPI).

Lebih lanjut, dua fungsi terakhir, yaitu fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan, belum memiliki regulasi turunan. Ini wajar mengingat kedua fungsi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab berbagai kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai sektor utama.

Oleh karena itu, mengingat luasnya cakupan Undang-Undang Pesantren dan banyaknya jumlah pesantren yang ada, Munas NU 2023 sepakat bahwa diperlukan regulasi turunan setingkat Perpres. Tujuannya adalah agar amanat Undang-Undang Pesantren dapat berjalan secara optimal atau melalui pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat, seperti Direktorat Jenderal.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut