get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Mencegah Penganiayaan di Pondok, Pakar Pendidikan: Santri Harus Berani Bicara

PBNU Usulkan Pondok Pesantren Diurus Pejabat Setingkat Direktorat Jenderal Kemenag

Kamis, 21 September 2023 | 09:10 WIB
header img
Kemenag diminta membentuk Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengusulkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI agar membentuk Direktorat Jenderal yang khusus mengatur dan menangani pesantren. Rencananya, regulasi terkait hal ini akan dibuat setingkat Peraturan Presiden (Perpres). Rekomendasi ini diungkapkan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah, KH Abdul Ghaffar Rozin, setelah menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

"Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah merekomendasikan dua hal. Pertama, kami meminta pemerintah negara untuk segera mengeluarkan regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren, terutama yang terkait dengan peran pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," kata Abdul seperti yang dilaporkan di laman resmi NU Online pada Rabu (20/9/2023).

Rekomendasi ini muncul seiring dengan pertumbuhan jumlah pesantren yang terus meningkat, sementara anggaran yang tersedia terbatas. Selain itu, Undang-Undang Pesantren memiliki cakupan yang sangat luas. "Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memiliki cakupan yang sangat luas, termasuk dalam hal fungsi pesantren," jelasnya.

Fungsi pesantren mencakup perannya sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, hingga saat ini, beberapa fungsi tersebut belum berjalan secara optimal.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut