JAKARTA,iNewsMadiun.id - Area parkir Pengadilan Negeri Surabaya dijadikan lokasi penyuapan hakim. Pengungkapan kasus suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) berawal dari lokasi parkir.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai penyerahan sejumlah uang kepada Hakim Isnaeni terkait penangan perkara. Adapun uang tersebut diberikan dari kuasa hukum pemohon yaitu Hendro Kasiono (HK).
"Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari harta kepada hadir sebagai representasi salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.
Tim penyidik KPK kemudian langsung mengamankan Hendro dan Hamdan atas penyerahan uang tersebut. Keduanya, kemudian digelandang menuju Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan. Terpisah, Tim penyidik KPK juga langsung mencari dan menangkap Isnaeni (IIH) dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo (AP). Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK." tambahnya. Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp140 juta. Uang tersebut diduga sebagai uang tanda jadi awal, bahwa Isnaeni (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP. Dari kelima orang yang diangkut ke Jakarta. Hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap perkara.
Adapun sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpisah, Mahkamah Agung ( MA ) resmi memberhentikan sementara Hakim Itong dan panitera Hamdan (HD). Keputusan tersebut dilakukan usai keduanya terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. "Oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Maka, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara," kataPlt Kepala Bawas Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam.
Dwiarso mengatakan pemberhentian tersebut langsung dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung. Menurutnya, Surat Keputusan tersebut pun telah ditandatangani. "(Pemberhentian sementara) oleh yang mulia bapak Ketua Mahkamah Agung oleh hakim dan panitera pengganti. Jadi sudah ditandatangani SK-nya," sambungnya. Surat keputusan tersebut kemudian ditunjukan kepada awak media saat konferensi pers tersebut. "Dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," sambungnya. iNews Madiun
Editor : Arif Handono