JAKARTA, iNewsMadiun.id - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengamankan hakim, panitera, pengacara saat Menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diamankan KPK yakni Itong Isnaeni Hidayat, SH MH. Sedangkan Panitera Pengganti PN Surabaya yang diamankan yakni, M Hamdan.
"Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/1/2022).
"Begitu pula informasi yang diterima, nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," katanya.
BACA: Kena OTT, Hakim Dibawa ke Jakarta
Berdasarkan informasi yang diterima Andi Samsan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Hakim Itong Isnaeni baru diamankan tadi pagi. Sedangkan Panitera Pengganti Hamdan sudah lebih dulu diamankan. Kata Andi, KPK juga telah menyegel ruangan hakim di PN Surabaya.
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," tutur Andi.
Andi menyerahkan OTT terhadap hakim dan panitera pengganti pada PN Surabaya tersebut ke KPK. KPK sendiri memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan terkait OTT di Surabaya ini. iNews Madiun
Editor : Arif Handono