JAKARTA, iNewsMadiun. id - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya mendekam di balik jeruji Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023) dini hari tadi. Penyidik yang memeriksa Panji Gumilang sejak Selasa (1/8/2023), memutuskan untuk menahan hingga 21 Agustus 2023. "Penahanan dilakukan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8/2023) dini hari hingga 20 ke depan, tepatnya pada tanggal 21 Agustus 2023," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir Okezone, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023. Sejak itu, dia menjalani pemeriksaan maraton hingga Rabu dini hari.
Penyidik menemukan unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Editor : Arif Handono