iNewsMadiun.id - Raffi Ahmad , Deddy Corbuzier, Baim Wong, Atta Halilintar, dan Ria Ricis. Siapa yang tidak kenal dengan YouTuber papan atas di Tanah Air? Selain karena jumlah subscriber yang banyak, mereka juga memiliki penghasilan yang amat besar berkat konten yang diunggah di kanal YouTube masing-masing. Pada 2021 lalu, Raffi Ahmad disebut-sebut memiliki penghasilan Rp367,51 juta-Rp5,88 miliar, Deddy Corbuzier dengan podcast #Close The Door Corbuizer diperkirakan mempunyai penghasilan Rp421,6 juta-Rp6,7 miliar per bulan. Seolah-olah mudah banget cari uang ? Bagaimana hukumnya mendapat penghasilan dari Youtube, adsense atau dari internet? Jawaban pertanyaan itu diwakili oleh tanya jawab konsultasi agama Islam sebagai berikut :
Pertanyaan 1
Assalamu ‘alaikum wr wb
Saya merupakan salah satu pengurus lembaga di PDM, memiliki program kerja membuat website tentang Muhammadiyah. Ke depannya kami akan memasang Google AdSense sebagai salah satu sumber pembiayaan website tersebut, sehingga tidak membebani kas PDM. Bagaimana hukum memasang Google AdSense dan mendapatkan keuntungan dari Google AdSense tersebut pada website dakwah Muhammadiyah?
Billahi fi sabilil-haq, fastabiqul-khairat.
Wassalamu ‘alaikum wr wb
Pertanyaan 2
Assalamu ‘alaikum wr wb
Akhir-akhir ini youtube semakin digemari oleh berbagai golongan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa. Youtube juga bisa menjadi pekerjaan sampingan yang menguntungkan dengan adanya Google AdSense. Iklan-iklan yang ditonton oleh penonton kita akan menjadi penghasilan untuk diri kita. Akan tetapi, ada beberapa hal yang mengganjal di hati saya. Pertanyaannya adalah :
- Bagaimana hukum Google AdSense menurut pandangan Muhammadiyah?
- Jika di dalam iklan tersebut adalah iklan dengan produk halal, akan tetapi model iklan tersebut adalah wanita yang terbuka auratnya baik sedikit maupun banyak, bagaimana hukumnya?
- Jika di dalam iklan tersebut terdapat hal-hal yang mengandung maksiat, akan tetapi kita lalai dalam memfilter iklan atau kita tidak mengetahui tentang iklan tersebut, bagaimana hukumnya?
Maghfur El Muhammady, Kel. Tegalgede – Kec. Sumbersari – Kab. Jember
Indra Yana Subihartono
(Disidangkan pada Jum‘at, 20 Rabiulawal 1442 H / 6 November 2020 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb
Terima kasih diucapkan kepada saudara Maghfur El Muhammady dan Indra Yana Sabihartono atas pertanyaan yang telah disampaikan. Pertanyaan dari saudara berdua akan kami jawab dalam satu rangkaian jawaban.
Pertama, tentang hukum Google AdSense menurut Muhammadiyah. Sebelumnya perlu diketahui lebih dulu apa itu Google AdSense. Google AdSense adalah program advertising yang dilakukan oleh Google yang bekerjasama dengan para pemilik web atau blog, ataupun channel youtube dengan cara iklan dari Google dapat ditampilkan dalam bentuk banner, video ataupun gambar. Di dalam program ini, seorang yang terafiliasi dengan Google di dalam program Google AdSense dapat berpenghasilan dolar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan Google. Google AdSense juga merupakan sebuah program afiliasi untuk bisnis internet di dunia online saat ini yang semua orang bisa berpartisipasi menjadi pengiklan bagi Google dengan syarat mudah dan cepat, cukup dengan menempatkan iklan-iklan Google di situs atau channel youtube mereka. Dengan metode komisi Pay Per Click (PPC), Google memberikan metode penghasilan uang yang sederhana dan mudah.
Google AdSense merupakan salah satu dari bentuk bisnis, oleh karena itu, kembali kepada hukum asal dalam kegiatan muamalah, yaitu segala kegiatan muamalah hukumnya boleh, selama tidak ada dalil yang menjelaskan tentang keharamannya. Hal ini berdasarkan kepada satu kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِى الْأَشْياَءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْم.
Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya.
Dengan berpegang pada kaidah fikih di atas, maka hukum pokok muamalah adalah segala perbuatan yang dibolehkan, kecuali ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunah baik secara tersurat maupun secara tersirat.
Perlu diperhatikan pula bahwa di dalam ajaran Islam ada etika berbisnis, sebagaimana terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 pada bagian Keputusan Musyawarah Nasional ke-26 Tarjih Muhammadiyah di Padang Tahun 2003. Dalam Etika Bisnis Muhammadiyah tersebut telah disebutkan tentang tolok ukur dalam kegiatan bisnis, di antaranya adalah tidak diperbolehkan adanya adh-dharar (unsur yang membahayakan atau merugikan), seperti melakukan penipuan, memakan hak orang lain, dan ada unsur ta’awun (tolong menolong) dalam keburukan.
Kedua, tentang konten iklan, tentu konten yang seperti saudara gambarkan tidak diperkenankan, karena hukum menutup aurat adalah wajib dan membuka aurat di hadapan umum merupakan sesuatu yang melanggar syariat dan berdosa, sebagaimana firman Allah swt:
يَابَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan. Pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikian itulah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat [QS al-A‘raf (7): 26].
Dalam iklan Google Adsense, setelah dilakukan pengamatan, seringkali ditemukan iklan bersifat negatif yang berpotensi merusak moral walaupun banyak juga iklan yang mempunyai konten positif. Meskipun dalam memilih konten iklan pengelola website dapat memilih tema konten yang tidak bersifat negatif, akan tetapi seringkali terjadi kebocoran iklan yang negatif. Munculnya iklan negatif memang dapat diblok agar tidak ditayangkan, akan tetapi hanya dapat dilakukan pada saat setelah iklan muncul di website atau di video yang ada dalam channel youtube. Iklan negatif tidak dapat dicegah untuk tidak ditayangkan sebelum tayang di dalam website atau video yang ada dalam channel youtube. Padahal, dalam Islam tidak dibolehkan mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil sebagaimana firman Allah swt,
وَلاَ تَلْبِسُواْ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ …
Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan … [QS al-Baqarah (2): 42].
Selain itu di dalam kaidah fikih disebutkan:
إذَا اِجْتَمَعَ الحَلَالُ وَ الحَرامُ غَلَبَ الحَرامُ.
Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram.
Oleh sebab itu berdasarkan uraian di atas, Muhammadiyah memandang hukum memasang Google AdSense termasuk menerima penghasilan darinya, yang merupakan salah satu bentuk muamalah kontemporer adalah boleh, selama pengelola website atau pemilik channel youtube mampu memastikan tidak akan muncul iklan yang bersifat negatif. Namun, apabila pengelola website atau pemilik channel youtube tidak mampu mengelola secara maksimal sehingga menimbulkan kemudaratan, maka digunakan metode sadd adz-dzari‘ah (mencegah terjadinya kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh (haram).
Selanjutnya, mengenai jawaban dari pertanyaan ketiga, jika di dalam iklan tersebut terdapat hal-hal yang mengandung maksiat, kemudian terlihat karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, dan tidak punya maksud untuk itu, maka tidak dikenakan dosa. Sebagaiman firman Allah swt:
لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِ لاَّ وُسْعَهَا…
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya [QS al-Baqarah (2): 286].
Dalam hadis Nabi saw pun disebutkan:
حَدَّثَنَاأَبُوْ بَكْرٍالهُذَلِيُ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّالغِفَارِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى ااالله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” إِنَّ االله َقَدْ تَجاَوَزَ عَنْ أُمَّتِي الخَطَأ َوَالنِّسْيَانَ وَمَاسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ [رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه].
Sesungguhnya Allah swt memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa [HR Ibnu Majah, No. 2043].
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab
Dikutip dari suaramuhammadiyah.com/sumber: Majalah SM No 15 Tahun 2021
Editor : Arif Handono