MADIUN – Pemkot Madiun akhirnya bersikap tegas. Mereka menolak ribuan unit laptop yang sejatinya akan didistibusikan untuk ribuan pelajar di Kota Madiun, sebagai bentuk solusi belajar selama pendemi ini.
Pemkot Madiun punya alas an yang kuat, jika menerima laptop itu dan melakukan pembayaran Rp35 Miliar akan berisiko hukum. Petugas Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Laptop Dinas Pendidikan (Dindik) Madiun, Noor Aflah mengatakan, laptop yang dikembalikan berjumlah 4.880 unit. Rencananya, ribuan laptop itu akan dibagikan kepada para pelajar di Kota Madiun secara gratis. Tapi sayang, laptop merk Axio yang dipesan dari PT Pins, anak perusahaan PT Telkom itu tidak sesuai spesifikasi yang dipesan. “Jadi terpaksa kami tolak," katanya, Selasa (4/1/2021).
Dilanjutkan dia, hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan bersama dengan politeknik Madiun, pada akhir Desember 2021 lalu. Dalam kontrak kerja, seharusnya RAM adalah DDR4, tapi semua barang yang datang DDR3.
"Kami berani menolak laptop itu karena tidak mau berisiko hukum dikemudian hari. Dengan penolakan ini, kami juga belum melakukan pembayaran sepeser pun kepada pihak penyedia," sambungnya. Apalagi, Pemkot Madiun memiliki sejarah buruk terkait pengadaan barang sejenis di tahun 2017, di mana pengadaan komputer untuk SD dan SMP senilai Rp27 M menjadi objek hukum Polres Madiun Kota, meski di SP3 tahun 2019.
Editor : Arif Handono