Senin, 13 Maret 2023 | 15:06 WIB
Baca Juga
Kerugian Negara Diduga Rp443 Miliar, Rektor Udayana Prof INGA Terancam Ditahan usai Diperiksa
Dia menilai apa yang dilakukan penyidik Kejati Bali agak aneh, termasuk dalam menghitung kerugian negara yang menggunakan tim audit dari internal Kejati Bali. "Kalau dalam pro justitia, untuk audit pasti menggunakan kewenangan negara, lembaga atau institusi yang diberi kewenangan untuk audit seperti BPKP, BPK atau inspektorat," ujarnya.
Terpisah, Kejati Bali membenarkan Nyoman Gde Antara menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WITA di Kejati. "Memang benar saat ini Prof INGA masih diperiksa penyidik untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Baca Juga
Dunia Akademik Gempar, Rektor Udayana Tersangka Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi
Editor : Arif Handono
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu
Ditanya Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi, Ini Jawaban Rektor Udayana
Nasional
2 tahun lalu
Kerugian Negara Diduga Rp443 Miliar, Rektor Udayana Prof INGA Terancam Ditahan usai Diperiksa
Pendidikan
2 tahun lalu
Dunia Akademik Gempar, Rektor Udayana Tersangka Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi
Berita Terkini
Madiun Raya
23 jam lalu
Soal Paket Mencurigakan di Sekitar Simpang Exit Tol Dumpil, Kapolres Madiun: Bukan Bom
Madiun Raya
1 hari lalu
Akibat Banjir, Belasan Makam dan Jenasah Hilang Terbawa Arus Air
Madiun Raya
2 hari lalu
Gasak Motor Puluhan Kali, Residivis Curanmor Ini Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Madiun
Madiun Raya
2 hari lalu
Duarrr! Dua Mobil Adu Banteng Hingga Ringsek, Satu Orang Luka Berat
Madiun Raya
3 hari lalu
Viral, Inilah Titik Lokasi Penangkapan Terduga Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah di Kota Madiun
Jatim
6 hari lalu
DJP Jatim II Kukuhkan 474 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Apa Tugasnya?