Senin, 13 Maret 2023 | 15:06 WIB
Dia menilai apa yang dilakukan penyidik Kejati Bali agak aneh, termasuk dalam menghitung kerugian negara yang menggunakan tim audit dari internal Kejati Bali. "Kalau dalam pro justitia, untuk audit pasti menggunakan kewenangan negara, lembaga atau institusi yang diberi kewenangan untuk audit seperti BPKP, BPK atau inspektorat," ujarnya.
Terpisah, Kejati Bali membenarkan Nyoman Gde Antara menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WITA di Kejati. "Memang benar saat ini Prof INGA masih diperiksa penyidik untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Baca Juga
Kerugian Negara Diduga Rp443 Miliar, Rektor Udayana Prof INGA Terancam Ditahan usai Diperiksa
Editor : Arif Handono
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu
Ditanya Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi, Ini Jawaban Rektor Udayana
Nasional
2 tahun lalu
Kerugian Negara Diduga Rp443 Miliar, Rektor Udayana Prof INGA Terancam Ditahan usai Diperiksa
Pendidikan
2 tahun lalu
Dunia Akademik Gempar, Rektor Udayana Tersangka Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi
Berita Terkini
Madiun Raya
1 jam lalu
Barang Bawaan Penumpang Kereta Api Berbayar, Jika Lebih 20 Kilogram
Jatim
22 jam lalu
Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Kata Hasto Kristiyanto
Jatim
22 jam lalu
Ngerinya Tawuran Pemuda di Lamongan, Tiga Orang Luka
Bumi Pendekar
1 hari lalu
Pra Natal, Ini Puncak Keberangkatan dan Kedatangan di Daop 7 Madiun
Madiun Raya
1 hari lalu
Tingkatkan Layanan Saat Nataru, KAI Daop 7 Tambah Petugas Ekstra dan Dukungan Railfans
Madiun Raya
3 hari lalu
Hasto Ditetapkan Tersangka, Jubir PDI Perjuangan: Tujuan Mengambil Alih