DENPASAR, iNewsMadiun.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Kepada tim kuasa hukumnya, Nyoman mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka meski baru menjalani satu kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Terus terang klien saya sempat kaget. Baru pertama kali diperiksa sebagai saksi, ternyata dari kejati mengumumkan status tersangka dalam sebuah pers rilis," ujar tim hukum Unud, Made Jayantara, Senin (13/3/2023).
Rektor Udayana. foto:IST
Dia mengungkapkan, Nyoman Gde Antara akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan di kejaksaan. Kendati kaget ditetapkan tersangka, tim kuasa hukum telah mengantisipasi hal ini.
"Sudah seminggu lalu hal ini sudah kita antisipasi. Ya karena kita selalu berekspektasi dengan peristiwa terburuk," kata Jayantara.
Dia menilai apa yang dilakukan penyidik Kejati Bali agak aneh, termasuk dalam menghitung kerugian negara yang menggunakan tim audit dari internal Kejati Bali. "Kalau dalam pro justitia, untuk audit pasti menggunakan kewenangan negara, lembaga atau institusi yang diberi kewenangan untuk audit seperti BPKP, BPK atau inspektorat," ujarnya.
Terpisah, Kejati Bali membenarkan Nyoman Gde Antara menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WITA di Kejati. "Memang benar saat ini Prof INGA masih diperiksa penyidik untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Editor : Arif Handono