Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, motif tersangka memposting sejumlah video di akun TikTok karena adiknya yang bernama Kaharuddin Daeng Sibali, residivis pencurian berat tewas diduga akibat korban kekerasan tiga anggota polisi.
"Jadi oknum polisi ini akhirnya melaporkan tersangka ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik," ujar Jamaluddin di Mapolda Sulsel dikutip, Selasa (7/3/2023). Selain itu, sejumlah keluarga tersangka juga mendatangi Kapolda dengan berlinang air mata karena keluarga tak mau mengungkit kematian Kaharuddin Daeng Sibali yang sebelumnya menolak dilakukan autopsi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian, sejumlah screenshot postingan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.