Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gila! Polisi Temukan Bunker Narkoba di Salah Satu Kampus Ternama
Advertisement . Scroll to see content

Gemakan Tagar #Percumalaporpolisi, Istri Polisi Ditangkap Polda Sulsesl, Begini Penjelasannya

Selasa, 07 Maret 2023 | 14:48 WIB
  • author Edi Purwanto, Wahyu Ruslan, iNews
Gemakan Tagar #Percumalaporpolisi, Istri Polisi Ditangkap Polda Sulsesl, Begini Penjelasannya
Foto dok Polda Sulsel.
MAKASSAR, iNewsMadiun.id  - Ernawati, istri seorang anggota Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap Tim Cyber ​​Crime Polda Sulsel. Dia diduga menghina institusi Polri melalui unggahannya di media sosial. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil patroli sejumlah bukti video tentang #percumalaporpolisi yang diunggah di TikTok milik tersangka Ernawati.
 
Ernawati mengunggah beberapa video ujaran kebencian terhadap institusi Polri melalui media sosialnya. Salah satunya menggemakan tagar #percumalaporpolisi, dalam sebuah video TikTok. Tersangka juga memposting foto tiga anggota polisi yang diketahui berpangkat bripka, briptu dan iptu yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
 
Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, motif tersangka memposting sejumlah video di akun TikTok karena adiknya yang bernama Kaharuddin Daeng Sibali, residivis pencurian berat tewas diduga akibat korban kekerasan tiga anggota polisi.
 
"Jadi oknum polisi ini akhirnya melaporkan tersangka ke Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dasar pencemaran nama baik," ujar Jamaluddin di Mapolda Sulsel dikutip, Selasa (7/3/2023). Selain itu, sejumlah keluarga tersangka juga mendatangi Kapolda dengan berlinang air mata karena keluarga tak mau mengungkit kematian Kaharuddin Daeng Sibali yang sebelumnya menolak dilakukan autopsi.
 
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah video ujaran kebencian, sejumlah screenshot postingan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut