JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pejabat pajak yang dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun rencana pengunduran diri yang diajukan Rafael bisa ditolak karena Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
"Sesuai ketentuan yang berlaku.Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji dihubungi Sabtu (25/2/2023).
Berikut bunyi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 :
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditolak apabila:
a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Rafael Alun Trisambodo seperti diberitakan menyatakan mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan Rafael Alun dalam surat pengunduran dirinya.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujar Rafael Alun Jumat, 24 Februari 2023.
Editor : Arif Handono