JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pejabat Pajak yang anaknya diduga menganiaya anak pengurus GP Ansor sampai koma akhirnya dicopot. Pejabat pajak tersebut Rafael Alun Trisambodo. Dicopot dari jabatannya Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Pencopotan pejabat pajak tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani. Dasar pencopotan Rafael Alun adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," kata Sri Mulyani.
Karir Rafael Alun tamat imbas ulah anak, hartanya bakal diselidiki KPK. Foto: kolase MPI/DJP
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menjabat Pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Dia mengaku siap diperiksa terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar. Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Terkait harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggung jawaban, saya siap beri klarifikasi terkait harta yang saya miliki," katanya dalam video yang diterima, Kamis (23/2/2023).
Pejabat pajak ini menegaskan siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Irjen Kemenkeu. Adapun harta kekayaan Rafael mencapaiRp56 miliar, jauh lebih besar dibanding Dirjen Pajak Suryo Utomo yang tercatat memiliki harga Rp14,45 miliar per 31 Desember 2021. Bahkan, harta Rafael tersebut nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang sebesar Rp58,04 miliar per akhir 2021.
Profil Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat Eselon III Kementerian Keuangan dengan jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Sebelumnya, dia menjabat di beberapa posisi di berbagai daerah. Pada 2013, Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil Jawa Tengah I.
Lalu, pada 2015 dia menempati posisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo. Pada 2017, dia kembali mendapat posisi strategis di DJP, yaitu Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I. Setelah itu, pada 2018 dia mengemban tugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II. Kemudian menjabat posisi yang hingga saat ini dia tempati hingga akhirnya dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Gaji Pokok Berkisar Rp3 - Rp5 Juta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang upah PNS sesuai masa kerja golongan (MKG), gaji pokok yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai DJP berkisar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Pendapatan terbesarnya berasal dari tunjangan kinerja (tukin) yang merujuk PP Nomor 37 Tahun 2015.
Dengan golongan Eselon III, Rafael Alun Trisambodo menerima tukin paling kecil Rp37,21 juta hingga terbesar Rp46,47 juta per bulan. Seperti diketahui, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaannya sebagian besar berupa tanah dan bangunan. Dia memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar. Aset tanah dan bangunannya tersebar di Kab/Kota Sleman, Kab/Kota Manado, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab/Kota Jakarta Barat.
Rafael Alun memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya adalah mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018. Namun tak tercatat mobil Rubicon atau moge Harley Davidson yang kerap dipamerkan anaknya. Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp419 juta.
https://www.inews.id/finance/bisnis/sri-mulyani-copot-rafael-alun-trisambodo-dari-pejabat-pajak.
Editor : Arif Handono