get app
inews
Aa Read Next : Mengenal Layanan Safe Deposit Box, Tempat Rafael ALun Trisambodo Menyimpan Rp32,2 Miliar

Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK, Tersangka Gratifikasi selama 12 Tahun

Senin, 03 April 2023 | 19:38 WIB
header img
Rafael Alun Trisambodo saat di gedung Merah Putih, Jakarta. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsMadiun.id - KPK menahan Rafael Alun setelah ditetapkan tersangka gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun. Ayah Mario Dandy, tersangka penganiayaan D (17) itu diduga menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK mengakui telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

KPK memamerkan Rafael Alun beserta barang bukti, Senin (3/4/2023). Rafael rampung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada pukul 16.25 WIB. Ayah Mario Dandy Satrio tersebut mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedua tangan Rafael diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Madiun di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut