3. Trending di Twitter
Arifin menuturkan, kasus ini sudah viral di Twitter. Pihak keluarga mengunggah kasus ini di Twitter sehingga trending topic. Arifin tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said. "Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," tuturnya.
4. Bukan Kasus Pertama
KJRI Jeddah mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said. Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50.000 riyal dalam kasus tersebut. "Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," kata Arifin.
Editor : Arif Handono